Sunday, November 3, 2013

Korupsi dan Etika Bisnis

1. Teori


Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kartono memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia seperti yang dikutip oleh W.J.S. Poerwadarminta adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Lubis mengutip pengertian korupsi dari Wertheim yang menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.

Di dalam dunia internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Velasquez menyatakan bila etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.


Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
  • Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
  • Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
  • Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
  • Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
  • Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang telah banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. 

Banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya, yang membuat mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang telah berpengalaman dalam melakukan korupsi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.
2. Kasus

KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan Dua Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, Jumat (25/11/2011), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diperiksa bersamaan dengan dua tersangka lainnya, pengusaha Edward, dan rekannya, Anton Bambang.

"Sekarang, tiga tersangka S (Sitoyo), E (Edward), dan AB (Anton Bambang), dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.


Pemeriksaan ini merupakan untuk yang pertama kali setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/11/2011). Sistoyo, Edward, dan Anton Bambang tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 tanpa berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.


Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui perantara Anton Bambang. Pemberian suap diduga terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati. Diduga, suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.


Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Sistoyo, Edward, dan Anton tertangkap tangan, Senin (21/11/2011), sekitar pukul 18.00.
Ironisnya, mereka ditangkap penyidik KPK di halaman Kejari Cibinong, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Kini, KPK menelusuri dugaan adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini.



Tren Korupsi Bergeser ke Lembaga Legislatif  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rhenald Kasali, menuturkan tren korupsi di Indonesia kini beralih ke ranah legislatif, seperti lembaga DPR. "Ada yang blur dari sisi penyediaan anggaran di sana," kata Kasali dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu, 11 Juni 2011.

Penganggaran di wilayah legislatif dinilainya belum transparan. "Mudah digoyang," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Penggoyang lembaga legislatif (DPR) itu bisa dari pengusaha maupun legislator yang menyaru menjadi pengusaha.


Di sisi lain, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menuturkan korupsi yang merusak merupakan korupsi politik. "Ini hulunya," kata Denny.


Denny mencontohkan hulu korupsi seperti dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, hingga pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, hilirnya adalah korupsi hukum. "Korupsi yang terjadi ketika ada kasus hukum," kata Denny.


Antara hulu dan hilir, Denny menguraikan jembatannya adalah pebisnis. "Pebisnis bisa membayar politikus maupun aparat penegak hukum demi kepentingan mereka," papar Denny.


Salah satu upaya mengurangi korupsi politik adalah memperbaiki partai politik. "Kita sudah on the track dengan menyederhanakan partai politik," kata Denny. Dengan semakin sedikitnya partai politik, kian mudah mengatur manajemen kepentingan. "Sistem ini bagus untuk sistem presidensial."

3. Analisa
Pendapat saya berdasarkan dua kasus di atas ialah masih lemahnya hukum di Indonesia dan kurang tegasnya pemerintah dan lembaga KPK dalam menangani kasus korupsi. Dugaan korupsi yang diterima oleh jaksa Sistoyo bahkan diduga melibatkan lebih dari satu pengusaha berdasarkan salah satu artikel diatas. Dapat dilihat hal ini sangat bertolak belakang dengan etika bisnis. Praktek korupsi yang dilakukan ini bertentangan dengan norma dan hukum serta penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan oleh jaksa dan 2 pengusaha demi keuntungan pribadi. Menurut saya pemerintah dan lembaga KPK harus lebih tegas dalam memberantas korupsi agar tingkat korupsi di Indonesia bisa berkurang bahkan hilang.
 

4. Referensi

http://idiesta.blogspot.com/2012/06/pengertian-korupsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://inunkasthomaharnandi.blogspot.com/2011/10/pengertian-korupsi-penyebab-terjadi.html
http://lachataa.wordpress.com/2012/10/24/tugas-pengertian-etika-bisnis/
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/
http://marlinanovita.blogspot.com/2011/12/korupsi-hubungannya-dengan-etika-bisnis.html
http://gwadamakbar.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/